Ads by google:
Ads by google:
Bagaimana memeriksa e-ID - fungsi untuk kartu verifikasi e-ID online adalah untuk menentukan apakah sobat populasi data atau warga negara Indonesia sudah terdaftar di pusat data populasi nasional atau tidak. Ini adalah ID card elektronik, jenis kartu tinggal didukung oleh sistem TI yang lebih aman, administrasi yang lebih akurat dan tertib, seperti yang terintegrasi langsung dengan database penduduk di Kementerian Dalam Negeri.
Setiap penduduk warga negara hanya populasi hanya salah satu orang tua, meskipun penduduk pindah dari daerah, meskipun, program ini mengurangi kemungkinan bahwa seseorang memiliki lebih dari satu kartu identitas atau KTP tujuan ganda adalah bahwa ini bukan contoh yang baik perbuatanyang sebagai teroris.
Nomor registrasi yang terdapat dalam e-KTP dijadwalkan akan dimasukkan atau digunakan untuk keperluan lain, seperti membuat paspor, SIM dan identitas lainnya. Kebanyakan orang di Indonesia sekarang memiliki e-KTP adalah bahwa proses produksi dilakukan secara massal pada tahun lalu. Namun, jika nomor pendaftaran penduduk teman saya yang sekarang disimpan dalam database pusat dari populasi atau tidak? Untuk mempelajari bagaimana untuk memeriksa teman saya, Anda dapat menggunakan kartu e-ID online sehingga Anda dapat mengetahui apakah seorang teman saya nomor ID pribadi yang tersimpan dalam database pusat dengan cara berikut.
Langkah-langkah adalah sebagai berikut
- Rekan Metode pertama untuk mengunjungi website pemerintah daerah atau instansi terkait seperti Departemen penduduk dan pencatatan sipil. Karena kedua lembaga yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui Moha atau Kementerian Dalam Negeri. Salah satu contoh dari hal ini adalah situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, di kota ini terdapat bangunan transfer, seperti status kartu e-ID yang sempurna untuk semua daerah di Indonesia dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada kartu ID untuk kolom, yang sudah tersedia di website dan tekan cek. Tunggu beberapa detik dan kemudian akan menampilkan status informasi pribadi yang terdaftar dengan kartu e-ID atau tidak. Untuk situs resmi Direktorat Jenderal penduduk dan pencatatan sipil klik di sini.
- Metode kedua adalah dengan menggunakan card reader e-ID, bukan sebaliknya tidak mengambil keuntungan dari menggunakan komputer pribadi atau PC, sehingga metode ini lebih mudah dan praktis. Fungsi kartu pembaca ini adalah untuk membaca chip, yang terletak pada kartu identitas elektronik cepat. Moha baru-baru ini telah diuji pada saat yang sama eksploitasi seminar e-ID Card Reader dan untuk masyarakat dan lembaga. Namun, Card Reader hanya digunakan untuk instansi terkait seperti Kantor penduduk dan catatan sipil. Namun sayangnya, pemerintah belum membentuk situs untuk mengakses e-KTP secara online.
Sumber hometekno
Disinformasi yang berkaitan dengan e-KTP telah menyebabkan keresahan di masyarakat. Orang-orang cemas tentang menteri dalam negeri tiba-tiba melarang masyarakat karena sering menyalin dari e-KTP karena dapat merusak chip dalam e-KTP. Adalah bahwa rendahnya kualitas kartu e-ID? Deskripsi berikut e-ID teknologi kartu dan potensi pemanfaatannya bagi masyarakat.
1. Teknologi e-KTP
1. Chip e-KTP
Chip e-KTP adalah kartu pintar berbasis mikroprosesor dengan jumlah memori 8 kilo byte. dengan antarmuka contactless (contactless) dan memiliki bentuk metode otentikasi untuk mengamankan data antara chip dan pembaca / penulis (anti-kloning), dan kerahasiaan data (enkripsi), dan tanda tangan digital.
Antarmuka chip e-KTP memenuhi standar ISO 14443 ISO 14443 A atau B. Chip menyimpan data pribadi, tanda tangan, foto, dan dua data sidik jari dengan kualitas terbaik ketika perekaman dilakukan. Default sidik jari telunjuk tangan kanan dan kiri sidik jari telunjuk tangan. Chip dapat dibaca oleh pembaca kartu (card reader) dengan standar antarmuka ISO 14443 ISO 14443 A dan B.
2. Kosong e-KTP
Sebuah kartu kosong pintar (smart card), di mana data penduduk dapat direkam ke dalam chip dan dicetak pada permukaannya. Kosong digunakan dalam pelaksanaan KTP Elektronik terdiri dari 7 lapisan yang terbuat dari Polyethylene terephthalate glycol (PET-G) berukuran 85,60 x 53,98 mm, dengan ketebalan antara 0,76-1 mm. Untuk mencegah berbagai kejahatan terhadap Kartu Tanda Elektronik digunakan oleh penduduk Indonesia, diperlukan fitur keamanan tambahan dalam kosong yang berguna juga untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi identitas.
Desain fitur keselamatan harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti daya tahan (resistensi) terhadap tekanan, panas dan suhu dingin, bahan kimia tertentu, dan sebagainya. Fitur keamanan fisik diterapkan pada Kartu Identitas Elektronik terdiri dari tiga (3) tingkat, yang merupakan fitur keamanan terlihat, tak terlihat dan forensik. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan KTP Elektronik banyak pihak yang terlibat dalam produksi kosong, yang tentunya produk telah lolos dari pengujian yang dilakukan oleh Pusat Teknologi Polimer di Puspiptek Serpong BPPT.
Proses memasukkan data ke dalam chip dan mencetak biodata ke warga kosong disebut personalisasi. Personalisasi dilakukan di daerah yang dikendalikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan disebut Biro Personalisasis. Dalam rangka untuk personalisasi itu teramankan, maka data tersebut dikirim dari Pusat Data dienkripsi dan proses datang dengan Sistem bisnis Key (Sistem Manajemen Key) untuk merekam data penduduk menjadi kartu chip ID elektronik. Proses penerbitan e-KTP juga didukung oleh Manajemen Sistem Kartu (Sistem Manajemen Card).
3. Biometrics
Pemanfaatan kartu pintar (smart card) untuk e-KTP dengan chip yang berisi informasi tentang data biodata, foto, gambar tanda tangan dan dua sidik jari kiri dan jari telunjuk kanan dan metode pengamanan yang tinggi, juga didukung oleh penggunaan biometrik teknologi. Teknologi biometrik mampu mengidentifikasi populasi singularitas identitas merekam data yang dibutuhkan eKTP populasi, yang dapat menyebabkan populasi singularitas identitas (NIK yang unik dan tunggal) sebagai dasar pembuatan database yang akurat dari populasi nasional dan data tentang identitas singularitas kartu e-ID.
Penggunaan teknologi biometrik dalam program e-KTP dapat dibagi menjadi dua bagian:
1. Proses deduplication, menguji populasi identitas melajang 2. Proses verifikasi e-ID pemilik kartu
Proses no.1 adalah pencocokan 1 ke N (1: pencocokan N), di mana N adalah jumlah record hasil eKTP perekaman data penduduk disimpan dalam database e-ID Data Center.
Proses identifikasi singularitas identitas dilakukan dengan pencocokan (matching) dari hasil populasi biometrik pencatatan data di kabupaten / desa, seperti 10 sidik jari, dua iris dan gambar wajah, yang dikirim ke Pusat Data, data biometrik warga lainnya yang telah disimpan dalam database di Data Center e-KTP Kemendagri.
Pencocokan ini hanya dilakukan berdasarkan informasi biometrik, tidak termasuk nama, tanggal lahir dan data lainnya. Sebuah usaha untuk membuat kartu identitas ganda dengan mengubah nama, tanggal lahir dan sebagainya, tidak akan bekerja karena itu adalah cocok populasi biometrik data. Biometrik data yang digunakan dalam proses deduplication adalah multimodal, yang merupakan perpaduan dari tiga jenis modalitas biometrik: 10 sidik jari, iris dan wajah 2 yang terintegrasi melalui mekanisme tertentu. Jika tes singularitas ini berlalu, maka data akan dimasukkan ke biro personalisasi yang akan personalisasi kartu e-ID dengan baik populasi personalisasi data e-KTP permukaan dan personalisasi chip e-KTP.
Dalam proses personalisasi, indeks sidik jari kanan dan jari telunjuk kiri disimpan dalam chip e-KTP. Jika kualitas perekaman sidik jari telunjuk kanan dan kiri tidak baik untuk verifikasi sidik jari, maka sidik jari lainnya, yang memiliki kualitas yang lebih baik, yang akan disimpan dalam chip kartu e-ID untuk pemegang kartu verifikasi sidik jari e-ID. Informasi sidik jari yang direkam juga disimpan dalam chip.
Proses no.2 (verifikasi) dilakukan untuk menentukan apakah e-KTP dipegang oleh pemilik. Hal ini dilakukan melalui pembaca kartu ID, di mana warga diminta untuk meletakkan jari pada pemindai, dan dilakukan 1: 1 pencocokan data sidik jari yang tercatat dalam chip. Berbeda dengan nomor 1, makan proses verifikasi no.2 hanya mengandalkan informasi fitur sidik jari saja. Fitur-fitur ini kemudian diimplementasikan dalam kompak e-ID Card Reader.
2. Penggunaan kartu e-ID menggunakan e-ID Card Reader
Untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari e-KTP, Home Office menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471,13 / 1826 / SJ Perihal: Penggunaan kartu e-ID Menggunakan Card Reader, yang ditujukan kepada semua Menteri , Kepala Lembaga Non-Pemerintah, Kepala Lembaga, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia / Pemimpin Bank, Gubernur, Bupati / Walikota, untuk semua staf, terutama unit kerja / perusahaan atau nama lain yang memberikan layanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperbolehkan dalam salinan, dijepit dan perawatan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya catatannya "Identification Number Penduduk (NIK)" dan "Nama Lengkap".
Seperti dijelaskan dalam keterangan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri 12 Mei 2013, substansi utama dalam SE Menteri Dalam Negeri adalah untuk mengingatkan amanat Keputusan Presiden Nomor 67 tahun 2011 Menteri / Kepala Indonesia / kepala bank , Gubernur, Bupati / Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memberikan pembaca kartu dengan maksud agar e-ID tujuan program kartu dapat terwujud (tidak dapat dipalsukan).
3. E-ID Card Reader
Untuk membaca e-KTP diperlukan perangkat pembaca chip atau card reader. Card reader membutuhkan standar teknis tertentu untuk dapat berkomunikasi dan membaca keping data yang aman.
Keuntungan dari e-KTP dibaca melalui e-KTP reader setidaknya dua hal:
Jika Anda membaca pembaca kartu e-ID, ada mekanisme yang memungkinkan pembaca dapat langsung mendeteksi apakah e-KTP berlaku atau tidak. Dengan demikian, upaya untuk membuat e-ID palsu misalnya hanya sepintas dari luar seperti aslinya, akan segera ditemukan. Fitur ini juga menunjukkan bahwa NIK dan identitas yang dicetak pada kartu e-ID adalah identitas resmi penduduk, dan pada saat yang sama juga tunggal. Tapi fitur ini masih belum mampu menjawab, apakah itu e-KTP dilakukan oleh orang yang bersangkutan, atau diambil oleh orang lain. Untuk itu ada beberapa fitur berikut:
card reader e-ID bisa memastikan apakah itu diambil oleh seseorang yang identitasnya ditulis dalam e-KTP. Karena pembaca kartu e-ID dilengkapi dengan modul sidik jari biometrik, yang meminta pengguna untuk meletakkan jarinya pada card reader scanner e-ID, dan kemudian pembaca kartu e-ID akan membandingkan kesamaan karakteristik yang relevan dari sidik jari . dengan data sidik jari yang tercatat dalam kartu e-ID. Jika "pertandingan", yang berarti itu adalah kartu e-ID diadakan oleh orang yang bersangkutan. Jika "tidak cocok", yang berarti kemungkinan kartu e-ID tidak dipegang oleh orang yang bersangkutan.
Prosedur untuk alur dasar (SOP dasar) adalah penggunaan resmi dari pembaca kartu kebijakan Kemendagri. Namun, sebagai gambaran awal, aliran card reader membaca dapat diilustrasikan dalam alur berikut
saya. E-KTP ditempatkan dalam pembaca kartu
ii. Setelah sekitar 10 detik akan ada indikasi bahwa e-KTP dapat dibaca atau tidak. Kartu ini tidak dapat dibaca ketika chip e-ID rusak atau chip palsu e-ID. Selain itu, ada petunjuk pada panel pembaca bahwa warga meletakkan jari pada bidang pemindaian (pemindai sidik jari). Sebuah jari digunakan untuk verifikasi identitas adalah jari telunjuk kanan atau telunjuk kiri, kecuali pembaca kartu meminta jari lain melalui tampilan layar.
aku aku aku. Proses selanjutnya adalah memverifikasi sidik jari dengan rumus pencocokan sidik jari disimpan di chip dengan jari penduduk, dan memakan waktu sekitar 1-3 detik
iv. Jika pencocokan berhasil, maka e-KTP bahwa data yang tercatat dalam chip akan ditampilkan dalam e-ID card reader panel.
v. Jika verifikasi / pencocokan tidak berhasil akan ada permintaan kedua untuk menggunakan jari lain, karena yang dicatat dalam chip ada dua buah jari
vi. Jika proses verifikasi sidik jari berhasil, data yang tercatat dalam chip e-ID akan ditampilkan pada card reader layar
vii. Jika percobaan berikutnya gagal, maka data e-ID tidak akan ditampilkan pada e-ID card reader panel
4. Manfaat e-KTP bagi masyarakat
Penggunaan e-ID oleh pembaca e-KTP memiliki keuntungan sebagai berikut.
1. Identitas penduduk yang disimpan pada chip dapat dipastikan benar dan satu-satunya 2. Pembaca dapat yakin bahwa e-KTP dipegang oleh pemilik
Dengan fitur-fitur diatas, kartu e-ID akan digunakan, antara lain
i. Untuk meningkatkan dan mendukung proses bisnis perbankan, antara lain, dalam pembukaan rekening nasabah penabung dan penerapan KYC (Know Your Customer), identifikasi dan pembentukan CIF (Customer Information File), identifikasi dan persetujuan fasilitas kredit dan meminimalkan penipuan dalam layanan perbankan.
ii. Untuk layanan pendukung seperti Raskin, BLT dan verifikasi biometrik pada pembaca e-KTP sangat penting, karena dapat menghindari penyalahgunaan identitas penerima. Misalnya, si A adalah orang yang berhak subsidi. B adalah orang yang tidak berhak menerima bantuan, tetapi berhasil mencuri kartu e-ID A, dan mencoba untuk mendapatkan bantuan secara ilegal. Namun, ia akan berhadapan dengan biometrik pencocokan fitur yang dimiliki oleh card reader e-ID yang akan cocok dengan sidik jari dari B dengan data yang tercatat pada chip (sidik jari A). Penggunaan e-KTP dibaca melalui pembaca kartu e-ID akan dapat menghindari aliran subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka yang tidak memenuhi syarat.
aku aku aku. Bila diperlukan bukti isi dari pembaca kartu e-ID dapat dilengkapi dengan printer untuk mencetak isi dari e-KTP, atau sarana koneksi untuk mengirimkan e-KTP sebagai bukti verifikasi e-ID kartu untuk lembaga yang memerlukannya.
5. Penggunaan e-KTP masa depan: e-KTP Multi Fungsi
Penggunaan smart card contactless (smart card contactless) sebagai kartu identitas elektronik (e-ID) merupakan langkah yang signifikan untuk optimalisasi layanan administrasi publik dan pelayanan publik secara elektronik. Teknologi kartu pintar (smart card) di e-KTP itu sendiri memungkinkan pengembangan penggunaan e-KTP dari fungsi dasar atau fungsi tunggal sebagai otentikasi identitas saja, menjadi multifungsi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Sebagai contoh, e-KTP dapat digunakan untuk kartu Jaminan Sosial Kesejahteraan, kartu subsidi BBM, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Debit atau fungsi lain yang membawa manfaat besar bagi banyak orang.
Pemanfaatan multifungsi itu sendiri dapat dilakukan dengan:
- Off-card: Aplikasi yang ingin menggunakan e-KTP dapat menggunakan data yang sudah di e-KTP untuk menggunakan, dan tidak mengubah data apapun di dalamnya. Akibatnya, pengembang aplikasi perlu mengatur sistem sendiri untuk mengelola informasi atau menghubungkan data ke dalam sistem mereka.
- On-card: Aplikasi yang ingin menggunakan e-KTP dapat menanamkan program di e-KTP dalam jumlah tertentu, sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan. Pemilik aplikasi biasanya adalah lembaga pemerintah yang melakukan pelayanan publik.
Untuk mempersiapkan untuk periode di mana masa depan e-KTP akan digunakan sebagai multifungsi yang, BPPT bersama Kemendagri dan instansi terkait lainnya telah memulai serangkaian studi dalam persiapan untuk berbagai aplikasi yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Cara memeriksa e-KTP dengan mudah dan cepat
Setiap penduduk warga negara hanya populasi hanya salah satu orang tua, meskipun penduduk pindah dari daerah, meskipun, program ini mengurangi kemungkinan bahwa seseorang memiliki lebih dari satu kartu identitas atau KTP tujuan ganda adalah bahwa ini bukan contoh yang baik perbuatanyang sebagai teroris.
Nomor registrasi yang terdapat dalam e-KTP dijadwalkan akan dimasukkan atau digunakan untuk keperluan lain, seperti membuat paspor, SIM dan identitas lainnya. Kebanyakan orang di Indonesia sekarang memiliki e-KTP adalah bahwa proses produksi dilakukan secara massal pada tahun lalu. Namun, jika nomor pendaftaran penduduk teman saya yang sekarang disimpan dalam database pusat dari populasi atau tidak? Untuk mempelajari bagaimana untuk memeriksa teman saya, Anda dapat menggunakan kartu e-ID online sehingga Anda dapat mengetahui apakah seorang teman saya nomor ID pribadi yang tersimpan dalam database pusat dengan cara berikut.
Langkah-langkah adalah sebagai berikut
- Rekan Metode pertama untuk mengunjungi website pemerintah daerah atau instansi terkait seperti Departemen penduduk dan pencatatan sipil. Karena kedua lembaga yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat melalui Moha atau Kementerian Dalam Negeri. Salah satu contoh dari hal ini adalah situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, di kota ini terdapat bangunan transfer, seperti status kartu e-ID yang sempurna untuk semua daerah di Indonesia dengan memasukkan nomor NIK yang terdapat pada kartu ID untuk kolom, yang sudah tersedia di website dan tekan cek. Tunggu beberapa detik dan kemudian akan menampilkan status informasi pribadi yang terdaftar dengan kartu e-ID atau tidak. Untuk situs resmi Direktorat Jenderal penduduk dan pencatatan sipil klik di sini.
- Metode kedua adalah dengan menggunakan card reader e-ID, bukan sebaliknya tidak mengambil keuntungan dari menggunakan komputer pribadi atau PC, sehingga metode ini lebih mudah dan praktis. Fungsi kartu pembaca ini adalah untuk membaca chip, yang terletak pada kartu identitas elektronik cepat. Moha baru-baru ini telah diuji pada saat yang sama eksploitasi seminar e-ID Card Reader dan untuk masyarakat dan lembaga. Namun, Card Reader hanya digunakan untuk instansi terkait seperti Kantor penduduk dan catatan sipil. Namun sayangnya, pemerintah belum membentuk situs untuk mengakses e-KTP secara online.
Sumber hometekno
Disinformasi yang berkaitan dengan e-KTP telah menyebabkan keresahan di masyarakat. Orang-orang cemas tentang menteri dalam negeri tiba-tiba melarang masyarakat karena sering menyalin dari e-KTP karena dapat merusak chip dalam e-KTP. Adalah bahwa rendahnya kualitas kartu e-ID? Deskripsi berikut e-ID teknologi kartu dan potensi pemanfaatannya bagi masyarakat.
1. Teknologi e-KTP
1. Chip e-KTP
Chip e-KTP adalah kartu pintar berbasis mikroprosesor dengan jumlah memori 8 kilo byte. dengan antarmuka contactless (contactless) dan memiliki bentuk metode otentikasi untuk mengamankan data antara chip dan pembaca / penulis (anti-kloning), dan kerahasiaan data (enkripsi), dan tanda tangan digital.
Antarmuka chip e-KTP memenuhi standar ISO 14443 ISO 14443 A atau B. Chip menyimpan data pribadi, tanda tangan, foto, dan dua data sidik jari dengan kualitas terbaik ketika perekaman dilakukan. Default sidik jari telunjuk tangan kanan dan kiri sidik jari telunjuk tangan. Chip dapat dibaca oleh pembaca kartu (card reader) dengan standar antarmuka ISO 14443 ISO 14443 A dan B.
2. Kosong e-KTP
Sebuah kartu kosong pintar (smart card), di mana data penduduk dapat direkam ke dalam chip dan dicetak pada permukaannya. Kosong digunakan dalam pelaksanaan KTP Elektronik terdiri dari 7 lapisan yang terbuat dari Polyethylene terephthalate glycol (PET-G) berukuran 85,60 x 53,98 mm, dengan ketebalan antara 0,76-1 mm. Untuk mencegah berbagai kejahatan terhadap Kartu Tanda Elektronik digunakan oleh penduduk Indonesia, diperlukan fitur keamanan tambahan dalam kosong yang berguna juga untuk inisialisasi identifikasi dan verifikasi identitas.
Desain fitur keselamatan harus mempertimbangkan beberapa faktor seperti daya tahan (resistensi) terhadap tekanan, panas dan suhu dingin, bahan kimia tertentu, dan sebagainya. Fitur keamanan fisik diterapkan pada Kartu Identitas Elektronik terdiri dari tiga (3) tingkat, yang merupakan fitur keamanan terlihat, tak terlihat dan forensik. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan KTP Elektronik banyak pihak yang terlibat dalam produksi kosong, yang tentunya produk telah lolos dari pengujian yang dilakukan oleh Pusat Teknologi Polimer di Puspiptek Serpong BPPT.
Proses memasukkan data ke dalam chip dan mencetak biodata ke warga kosong disebut personalisasi. Personalisasi dilakukan di daerah yang dikendalikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan disebut Biro Personalisasis. Dalam rangka untuk personalisasi itu teramankan, maka data tersebut dikirim dari Pusat Data dienkripsi dan proses datang dengan Sistem bisnis Key (Sistem Manajemen Key) untuk merekam data penduduk menjadi kartu chip ID elektronik. Proses penerbitan e-KTP juga didukung oleh Manajemen Sistem Kartu (Sistem Manajemen Card).
3. Biometrics
Pemanfaatan kartu pintar (smart card) untuk e-KTP dengan chip yang berisi informasi tentang data biodata, foto, gambar tanda tangan dan dua sidik jari kiri dan jari telunjuk kanan dan metode pengamanan yang tinggi, juga didukung oleh penggunaan biometrik teknologi. Teknologi biometrik mampu mengidentifikasi populasi singularitas identitas merekam data yang dibutuhkan eKTP populasi, yang dapat menyebabkan populasi singularitas identitas (NIK yang unik dan tunggal) sebagai dasar pembuatan database yang akurat dari populasi nasional dan data tentang identitas singularitas kartu e-ID.
Penggunaan teknologi biometrik dalam program e-KTP dapat dibagi menjadi dua bagian:
1. Proses deduplication, menguji populasi identitas melajang 2. Proses verifikasi e-ID pemilik kartu
Proses no.1 adalah pencocokan 1 ke N (1: pencocokan N), di mana N adalah jumlah record hasil eKTP perekaman data penduduk disimpan dalam database e-ID Data Center.
Proses identifikasi singularitas identitas dilakukan dengan pencocokan (matching) dari hasil populasi biometrik pencatatan data di kabupaten / desa, seperti 10 sidik jari, dua iris dan gambar wajah, yang dikirim ke Pusat Data, data biometrik warga lainnya yang telah disimpan dalam database di Data Center e-KTP Kemendagri.
Pencocokan ini hanya dilakukan berdasarkan informasi biometrik, tidak termasuk nama, tanggal lahir dan data lainnya. Sebuah usaha untuk membuat kartu identitas ganda dengan mengubah nama, tanggal lahir dan sebagainya, tidak akan bekerja karena itu adalah cocok populasi biometrik data. Biometrik data yang digunakan dalam proses deduplication adalah multimodal, yang merupakan perpaduan dari tiga jenis modalitas biometrik: 10 sidik jari, iris dan wajah 2 yang terintegrasi melalui mekanisme tertentu. Jika tes singularitas ini berlalu, maka data akan dimasukkan ke biro personalisasi yang akan personalisasi kartu e-ID dengan baik populasi personalisasi data e-KTP permukaan dan personalisasi chip e-KTP.
Dalam proses personalisasi, indeks sidik jari kanan dan jari telunjuk kiri disimpan dalam chip e-KTP. Jika kualitas perekaman sidik jari telunjuk kanan dan kiri tidak baik untuk verifikasi sidik jari, maka sidik jari lainnya, yang memiliki kualitas yang lebih baik, yang akan disimpan dalam chip kartu e-ID untuk pemegang kartu verifikasi sidik jari e-ID. Informasi sidik jari yang direkam juga disimpan dalam chip.
Proses no.2 (verifikasi) dilakukan untuk menentukan apakah e-KTP dipegang oleh pemilik. Hal ini dilakukan melalui pembaca kartu ID, di mana warga diminta untuk meletakkan jari pada pemindai, dan dilakukan 1: 1 pencocokan data sidik jari yang tercatat dalam chip. Berbeda dengan nomor 1, makan proses verifikasi no.2 hanya mengandalkan informasi fitur sidik jari saja. Fitur-fitur ini kemudian diimplementasikan dalam kompak e-ID Card Reader.
2. Penggunaan kartu e-ID menggunakan e-ID Card Reader
Untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari e-KTP, Home Office menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471,13 / 1826 / SJ Perihal: Penggunaan kartu e-ID Menggunakan Card Reader, yang ditujukan kepada semua Menteri , Kepala Lembaga Non-Pemerintah, Kepala Lembaga, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia / Pemimpin Bank, Gubernur, Bupati / Walikota, untuk semua staf, terutama unit kerja / perusahaan atau nama lain yang memberikan layanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperbolehkan dalam salinan, dijepit dan perawatan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya catatannya "Identification Number Penduduk (NIK)" dan "Nama Lengkap".
Seperti dijelaskan dalam keterangan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri 12 Mei 2013, substansi utama dalam SE Menteri Dalam Negeri adalah untuk mengingatkan amanat Keputusan Presiden Nomor 67 tahun 2011 Menteri / Kepala Indonesia / kepala bank , Gubernur, Bupati / Walikota untuk memfasilitasi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memberikan pembaca kartu dengan maksud agar e-ID tujuan program kartu dapat terwujud (tidak dapat dipalsukan).
3. E-ID Card Reader
Untuk membaca e-KTP diperlukan perangkat pembaca chip atau card reader. Card reader membutuhkan standar teknis tertentu untuk dapat berkomunikasi dan membaca keping data yang aman.
Keuntungan dari e-KTP dibaca melalui e-KTP reader setidaknya dua hal:
Jika Anda membaca pembaca kartu e-ID, ada mekanisme yang memungkinkan pembaca dapat langsung mendeteksi apakah e-KTP berlaku atau tidak. Dengan demikian, upaya untuk membuat e-ID palsu misalnya hanya sepintas dari luar seperti aslinya, akan segera ditemukan. Fitur ini juga menunjukkan bahwa NIK dan identitas yang dicetak pada kartu e-ID adalah identitas resmi penduduk, dan pada saat yang sama juga tunggal. Tapi fitur ini masih belum mampu menjawab, apakah itu e-KTP dilakukan oleh orang yang bersangkutan, atau diambil oleh orang lain. Untuk itu ada beberapa fitur berikut:
card reader e-ID bisa memastikan apakah itu diambil oleh seseorang yang identitasnya ditulis dalam e-KTP. Karena pembaca kartu e-ID dilengkapi dengan modul sidik jari biometrik, yang meminta pengguna untuk meletakkan jarinya pada card reader scanner e-ID, dan kemudian pembaca kartu e-ID akan membandingkan kesamaan karakteristik yang relevan dari sidik jari . dengan data sidik jari yang tercatat dalam kartu e-ID. Jika "pertandingan", yang berarti itu adalah kartu e-ID diadakan oleh orang yang bersangkutan. Jika "tidak cocok", yang berarti kemungkinan kartu e-ID tidak dipegang oleh orang yang bersangkutan.
Prosedur untuk alur dasar (SOP dasar) adalah penggunaan resmi dari pembaca kartu kebijakan Kemendagri. Namun, sebagai gambaran awal, aliran card reader membaca dapat diilustrasikan dalam alur berikut
saya. E-KTP ditempatkan dalam pembaca kartu
ii. Setelah sekitar 10 detik akan ada indikasi bahwa e-KTP dapat dibaca atau tidak. Kartu ini tidak dapat dibaca ketika chip e-ID rusak atau chip palsu e-ID. Selain itu, ada petunjuk pada panel pembaca bahwa warga meletakkan jari pada bidang pemindaian (pemindai sidik jari). Sebuah jari digunakan untuk verifikasi identitas adalah jari telunjuk kanan atau telunjuk kiri, kecuali pembaca kartu meminta jari lain melalui tampilan layar.
aku aku aku. Proses selanjutnya adalah memverifikasi sidik jari dengan rumus pencocokan sidik jari disimpan di chip dengan jari penduduk, dan memakan waktu sekitar 1-3 detik
iv. Jika pencocokan berhasil, maka e-KTP bahwa data yang tercatat dalam chip akan ditampilkan dalam e-ID card reader panel.
v. Jika verifikasi / pencocokan tidak berhasil akan ada permintaan kedua untuk menggunakan jari lain, karena yang dicatat dalam chip ada dua buah jari
vi. Jika proses verifikasi sidik jari berhasil, data yang tercatat dalam chip e-ID akan ditampilkan pada card reader layar
vii. Jika percobaan berikutnya gagal, maka data e-ID tidak akan ditampilkan pada e-ID card reader panel
4. Manfaat e-KTP bagi masyarakat
Penggunaan e-ID oleh pembaca e-KTP memiliki keuntungan sebagai berikut.
1. Identitas penduduk yang disimpan pada chip dapat dipastikan benar dan satu-satunya 2. Pembaca dapat yakin bahwa e-KTP dipegang oleh pemilik
Dengan fitur-fitur diatas, kartu e-ID akan digunakan, antara lain
i. Untuk meningkatkan dan mendukung proses bisnis perbankan, antara lain, dalam pembukaan rekening nasabah penabung dan penerapan KYC (Know Your Customer), identifikasi dan pembentukan CIF (Customer Information File), identifikasi dan persetujuan fasilitas kredit dan meminimalkan penipuan dalam layanan perbankan.
ii. Untuk layanan pendukung seperti Raskin, BLT dan verifikasi biometrik pada pembaca e-KTP sangat penting, karena dapat menghindari penyalahgunaan identitas penerima. Misalnya, si A adalah orang yang berhak subsidi. B adalah orang yang tidak berhak menerima bantuan, tetapi berhasil mencuri kartu e-ID A, dan mencoba untuk mendapatkan bantuan secara ilegal. Namun, ia akan berhadapan dengan biometrik pencocokan fitur yang dimiliki oleh card reader e-ID yang akan cocok dengan sidik jari dari B dengan data yang tercatat pada chip (sidik jari A). Penggunaan e-KTP dibaca melalui pembaca kartu e-ID akan dapat menghindari aliran subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada mereka yang tidak memenuhi syarat.
aku aku aku. Bila diperlukan bukti isi dari pembaca kartu e-ID dapat dilengkapi dengan printer untuk mencetak isi dari e-KTP, atau sarana koneksi untuk mengirimkan e-KTP sebagai bukti verifikasi e-ID kartu untuk lembaga yang memerlukannya.
5. Penggunaan e-KTP masa depan: e-KTP Multi Fungsi
Penggunaan smart card contactless (smart card contactless) sebagai kartu identitas elektronik (e-ID) merupakan langkah yang signifikan untuk optimalisasi layanan administrasi publik dan pelayanan publik secara elektronik. Teknologi kartu pintar (smart card) di e-KTP itu sendiri memungkinkan pengembangan penggunaan e-KTP dari fungsi dasar atau fungsi tunggal sebagai otentikasi identitas saja, menjadi multifungsi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Sebagai contoh, e-KTP dapat digunakan untuk kartu Jaminan Sosial Kesejahteraan, kartu subsidi BBM, Kartu Bantuan Langsung Tunai, Kartu Debit atau fungsi lain yang membawa manfaat besar bagi banyak orang.
Pemanfaatan multifungsi itu sendiri dapat dilakukan dengan:
- Off-card: Aplikasi yang ingin menggunakan e-KTP dapat menggunakan data yang sudah di e-KTP untuk menggunakan, dan tidak mengubah data apapun di dalamnya. Akibatnya, pengembang aplikasi perlu mengatur sistem sendiri untuk mengelola informasi atau menghubungkan data ke dalam sistem mereka.
- On-card: Aplikasi yang ingin menggunakan e-KTP dapat menanamkan program di e-KTP dalam jumlah tertentu, sebagai bagian dari sistem yang mereka kembangkan. Pemilik aplikasi biasanya adalah lembaga pemerintah yang melakukan pelayanan publik.
Untuk mempersiapkan untuk periode di mana masa depan e-KTP akan digunakan sebagai multifungsi yang, BPPT bersama Kemendagri dan instansi terkait lainnya telah memulai serangkaian studi dalam persiapan untuk berbagai aplikasi yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Ads By Google :